Setiap pagi sekitar pukul lima, Siti (bukan nama sebenarnya), 72 tahun, sudah membuka dagangannya di trotoar sebuah pasar di pinggiran Kota Malang, Jawa Timur. Ia menjual gorengan dan kue basah yang dibuatnya sendiri sejak pukul tiga subuh. Suaminya meninggal sebelas tahun lalu. Kedua anaknya merantau ke luar pulau dan kini hanya sesekali menelepon. Tidak ada pensiunan yang masuk ke rekeningnya, tidak ada tabungan yang berarti. Penghasilannya sekitar tiga puluh hingga lima puluh ribu rupiah sehari, tergantung cuaca dan keramaian pasar.
Siti mewakili kelompok yang semakin besar di Indonesia, yaitu lansia yang terus bekerja karena tidak ada pilihan lain dan tidak punya siapa-siapa sebagai jaring pengaman saat tubuhnya tak lagi kuat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan penduduk berusia 60 tahun ke atas pada 2023 mencapai sekitar 11 persen dari total populasi, lebih dari 30 juta orang. Proyeksi BPS memperkirakan angka itu akan mendekati 20 persen pada 2045. Indonesia sedang menua, dan sebagian besar lansianya menua tanpa jaring pengaman yang memadai.
Bonus demografi yang akan berbalik arah
Selama satu dekade terakhir, Indonesia menikmati apa yang disebut bonus demografi: proporsi penduduk usia produktif yang besar dibandingkan kelompok usia muda dan tua. Narasi ini biasanya dikaitkan dengan peluang pertumbuhan ekonomi dan daya saing. Yang jarang dibicarakan adalah bahwa bonus itu memiliki tanggal kedaluwarsa. Ketika angkatan kerja besar itu menua, strukturnya berbalik. Beban ketergantungan lansia terhadap penduduk usia produktif akan meningkat, sementara jumlah penduduk usia kerja relatif menyusut.
Dalam dua dekade terakhir, BPS mencatat angka ketergantungan lansia, yaitu perbandingan jumlah penduduk 60 tahun ke atas dengan penduduk usia 15 hingga 59 tahun, terus naik dari kisaran satu digit pada awal 2000-an hingga mendekati 17 per seratus penduduk usia produktif saat ini. Angka itu diproyeksikan terus meningkat, sehingga semakin sedikit orang muda menanggung semakin banyak orang tua. Di negara dengan sistem jaminan sosial yang matang, rasio ini dikelola melalui pajak, iuran pensiun, dan layanan kesehatan publik. Di Indonesia, sebagian besar beban itu masih jatuh pada keluarga.
Masalahnya, struktur keluarga Indonesia juga berubah. Urbanisasi memindahkan anak-anak muda ke kota-kota besar, sementara orang tua tetap tinggal di kampung. Rumah tangga berukuran kecil semakin umum, dan jumlah lansia yang tinggal sendiri atau hanya berdua dengan pasangan meningkat. Ikatan keluarga yang selama ini menjadi jaring pengaman informal, tempat anak merawat orang tuanya, melemah karena jarak, biaya hidup, dan tuntutan pekerjaan, meskipun kepedulian anak tidak ikut luntur.
Jaminan sosial yang dirancang untuk orang lain
Sistem jaminan sosial Indonesia dibangun dengan asumsi pekerja formal. Program Jaminan Pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, misalnya, mewajibkan pemberi kerja dan pekerja menyetor iuran selama masa kerja, lalu membayarkan manfaat bulanan setelah pensiun. Skema ini masuk akal bagi karyawan pabrik, pegawai negeri, atau pekerja kantoran. Namun bagi petani, pedagang kecil, tukang bangunan, dan pekerja rumah tangga, skema itu nyaris tidak terjangkau.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat jumlah peserta aktif program Jaminan Pensiun masih jauh di bawah total angkatan kerja nasional. Sebagian besar peserta terkonsentrasi di sektor formal, terutama di Jawa dan kota-kota besar. Sementara itu, BPS mencatat lebih dari separuh pekerja Indonesia berada di sektor informal, tanpa kontrak, tanpa jaminan hari tua, dan sering tanpa perlindungan kecelakaan kerja. Ketika mereka menua, tidak ada mekanisme yang otomatis memberi mereka penghasilan.
Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS Kesehatan memang cakupannya jauh lebih luas, mencapai lebih dari 90 persen penduduk menurut data BPJS Kesehatan. Namun jaminan kesehatan hanya menjawab persoalan biaya pengobatan, sedangkan biaya hidup sehari-hari tetap harus ditanggung sendiri. Seorang lansia bisa berobat gratis di puskesmas, tetapi tetap harus membeli beras, membayar listrik, dan menyewa kamar. Kesehatan tanpa penghasilan tetap meninggalkan persoalan mendasar.
Kementerian Sosial menjalankan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai yang menyasar lansia miskin. Namun besaran bantuannya kecil, karena untuk komponen lansia nilainya berkisar ratusan ribu rupiah per tahun, dan penerimanya dibatasi oleh kuota serta kriteria yang ketat. Program itu lebih berfungsi sebagai bantalan darurat daripada jaminan penghasilan yang layak.
Lansia yang bekerja sampai tubuh menolak
Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang dirilis BPS secara rutin menunjukkan bahwa sekitar separuh penduduk lansia masih tergolong angkatan kerja. Sebagian karena memang ingin tetap aktif. Tetapi sebagian besar lainnya bekerja karena harus. Mereka berjualan di pasar, menjadi buruh tani, memilah barang bekas, atau menjaga warung kecil. Pekerjaan itu tidak memberikan jaminan hari tua, tidak memberi cuti sakit, dan tidak mengenal usia pensiun.
Di pedesaan, lansia sering menjadi penopang ekonomi keluarga yang ditinggal anaknya merantau. Mereka menggarap sawah kecil, memelihara ternak, atau merawat cucu yang dititipkan. Di perkotaan, mereka terlihat sebagai pengemis, pemulung, atau pedagang keliling. Kehadiran mereka di ruang publik sering dianggap gangguan ketertiban, padahal itu adalah tanda bahwa sistem perlindungan gagal menangkap mereka.
Persoalan bertambah ketika lansia jatuh sakit atau kehilangan pasangan. Tanpa pendamping, mereka menghadapi urusan administrasi sendiri: mengurus kartu identitas, mengakses bantuan, atau mendaftar layanan kesehatan. Banyak dari mereka tidak melek teknologi, sehingga layanan yang kini serba daring justru menjadi penghalang. Panti sosial milik pemerintah dan swasta jumlahnya terbatas dan sebagian besar berada di kota, sementara lansia yang paling membutuhkan tersebar di pelosok.
Jaring pengaman yang bolong di banyak titik
Jika digambarkan, jaring pengaman sosial Indonesia memiliki beberapa lapis. Lapis pertama adalah keluarga, yang kini melemah karena perubahan struktur rumah tangga. Lapis kedua adalah jaminan sosial formal, yang cakupannya terbatas pada pekerja dengan hubungan kerja jelas. Lapis ketiga adalah bantuan sosial pemerintah, yang bersifat sementara dan bersyarat. Lapis keempat adalah lembaga filantropi dan panti, yang kapasitasnya kecil dibanding kebutuhan.
Di antara lapisan-lapisan itu terdapat celah yang lebar. Seorang lansia yang pernah bekerja dua puluh tahun sebagai pedagang pasar tidak masuk kategori penerima pensiun karena tidak pernah menjadi peserta. Ia mungkin juga tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) jika tidak pernah diusulkan oleh pemerintah desa. Dan ia tidak mendapatkan bantuan keluarga jika anaknya sendiri sedang berjuang secara ekonomi. Di celah itulah jutaan lansia Indonesia berada.
Contoh Siti di Malang menunjukkan bagaimana celah itu bekerja. Ia tidak pernah menjadi peserta jaminan pensiun karena berdagang sendiri sejak usia muda. Ia memiliki KIS dan bisa berobat, tetapi itupun memerlukan biaya transportasi ke fasilitas kesehatan. Ia tidak menerima PKH karena tidak terdaftar. Dan ia tidak mau merepotkan anaknya yang sedang membiayai sekolah cucu. Selama tubuhnya masih bisa berdiri, ia akan terus berjualan.
Menutup celah sebelum jendela menutup
Beberapa langkah bisa diambil. Perluasan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja informal membutuhkan skema iuran yang fleksibel, misalnya iuran berbasis penghasilan harian dengan manfaat yang proporsional. Beberapa negara di Asia Tenggara telah mencoba model serupa untuk petani dan pedagang kecil. Kuncinya adalah kemudahan pendaftaran dan kepercayaan bahwa iuran yang dibayar benar-benar kembali dalam bentuk manfaat.
Bantuan sosial untuk lansia juga perlu dirancang ulang agar tidak bergantung pada kuota tahunan. Alih-alih bantuan tunai musiman, skema jaminan sosial universal untuk lansia di atas usia tertentu, dengan besaran yang disesuaikan kemampuan fiskal, bisa menjadi landasan yang lebih stabil. Langkah itu dapat diwujudkan asalkan dipandang sebagai investasi jangka panjang, bukan beban anggaran sesaat.
Layanan perawatan jangka panjang juga belum banyak dibicarakan. Ketika lansia tidak lagi mampu merawat diri, siapa yang merawat? Saat ini jawabannya hampir selalu keluarga, dan hampir selalu perempuan, entah anak perempuan atau menantu yang harus mengurangi jam kerja. Model perawatan berbasis komunitas, dengan posyandu lansia yang aktif dan kader terlatih, bisa menjadi alternatif yang lebih berkelanjutan.
Yang paling mendasar adalah mengubah cara kita melihat lansia. Selama ini mereka dipandang sebagai kelompok yang menerima bantuan, bukan sebagai warga yang berhak atas jaminan hidup layak setelah puluhan tahun bekerja. Padahal mereka membangun jalan, menggarap sawah, dan membesarkan generasi yang kini menikmati hasilnya.
Di pasar pinggiran Kota Malang itu, Siti masih membuka dagangannya setiap pagi. Ia tidak tahu berapa lama lagi tubuhnya sanggup. Yang ia tahu, selama tidak ada yang datang menolong, ia harus menolong dirinya sendiri. Jaring pengaman yang kita miliki saat ini belum dirancang untuknya, dan waktu untuk memperbaikinya tidak akan datang dua kali.
Redaksi JA. (2026). "Lansia yang Tidak Punya Siapa-siapa dan Jaring Pengaman yang Masih Bolong". PERSPEK. https://perspek.web.id
