Di sebuah ruang sidang di pengadilan negeri kabupaten, seorang petani berusia 61 tahun duduk di bangku penggugat. Ia menggugat tetangganya atas sengketa batas tanah seluas kurang dari seribu meter persegi. Perkaranya didaftarkan pada awal 2021. Sidang pertama ditunda karena pihak tergugat tidak hadir. Sidang berikutnya ditunda karena majelis hakim berhalangan. Dua tahun kemudian, ketika putusan akhirnya dibacakan, ia sudah dua kali gagal panen dan terpaksa menjual seekor sapi untuk membiayai pengacara. Angka perkara itu mungkin kecil, tetapi bagi dirinya dua tahun adalah separuh dari sisa waktu yang ia punya untuk menggarap sawah.
Cerita semacam ini bukan anomali. Ia wajah sehari-hari dari sistem peradilan yang menanggung beban perkara jauh melampaui kapasitasnya. Mahkamah Agung dalam laporan tahunannya secara konsisten mencatat bahwa jumlah perkara yang masuk ke seluruh badan peradilan di bawahnya mencapai ratusan ribu setiap tahun, sementara tunggakan perkara yang belum terselesaikan menumpuk puluhan ribu. Angka pastinya berubah setiap tahun, tetapi arahnya stabil. Perkara masuk lebih cepat daripada perkara yang bisa diputus.
Antrean yang Tak Pernah Kosong
Beban itu tidak tersebar rata. Pengadilan negeri di kota-kota besar menerima ribuan perkara per tahun, sementara pengadilan di daerah menerima jauh lebih sedikit. Namun, justru di daerah dengan jumlah hakim terbatas, satu hakim sering harus menangani berbagai jenis perkara sekaligus, mulai dari pidana, perdata, hingga sengketa keluarga, tanpa bantuan asisten yang memadai. Kekurangan hakim di sejumlah wilayah menjadi persoalan struktural yang sudah lama disorot, termasuk oleh kalangan organisasi hakim dan lembaga pemantau peradilan. Persoalan itu tidak selesai.
Indonesia Corruption Watch dalam sejumlah laporannya tentang kinerja peradilan menyoroti bahwa lamanya penyelesaian perkara bukan hanya soal jumlah hakim. Ada persoalan manajemen perkara, penjadwalan sidang, dan koordinasi antarinstansi. Sebuah perkara pidana bisa tertunda karena jaksa tidak hadir, saksi tidak dipanggil dengan benar, atau berkas belum lengkap. Perkara perdata bisa berlarut karena proses mediasi, pemeriksaan bukti, dan banding yang berlapis.
Undang-undang memang membatasi waktu penyelesaian perkara di tingkat pertama dan banding, tetapi batas waktu itu kerap dianggap sebagai target administratif, bukan jaminan bagi pencari keadilan. Dalam praktiknya, perkara bisa melewati batas waktu tanpa sanksi yang berarti, dan pencari keadilan hanya bisa menunggu tanpa kepastian kapan perkaranya akan diputus.
Ada juga persoalan yang lebih halus tetapi berdampak besar: penyusunan putusan. Hakim tidak hanya memimpin sidang, tetapi juga harus menulis pertimbangan hukum yang panjang, meneliti yurisprudensi, dan memastikan putusannya tidak bertentangan dengan putusan lain. Untuk perkara yang kompleks, proses ini bisa memakan waktu berminggu-minggu. Ketika seorang hakim menangani puluhan perkara dalam satu bulan, kualitas pertimbangan sering harus dikompromikan dengan tuntutan kuantitas.
Biaya yang Tidak Tercatat di Anggaran
Keadilan yang lambat punya harga. Sebagian harga itu terlihat: biaya pengacara, biaya transportasi ke pengadilan, biaya fotokopi berkas, biaya akomodasi bagi mereka yang harus menempuh perjalanan jauh. Sebagian lagi tidak terlihat: upah yang hilang karena harus bolak-balik ke kota, lahan yang tidak bisa diolah selama sengketa berlangsung, dan beban psikologis yang menahun.
Badan Pusat Statistik dalam survei sosial ekonominya mencatat bahwa sebagian rumah tangga di Indonesia masih menghadapi kesulitan mengakses layanan hukum formal, terutama karena biaya dan jarak. Bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, yang sering harus memilih antara biaya transportasi dan kebutuhan dapur pada pekan yang sama, satu perjalanan ke pengadilan bisa berarti menghabiskan uang belanja sepekan. Ketika prosesnya berlangsung bertahun-tahun, biaya diam ini menumpuk menjadi beban yang jauh lebih besar daripada nilai sengketa itu sendiri.
Ada istilah yang sering dipakai para ahli hukum: opportunity cost of justice. Setiap hari penundaan adalah hari di mana seseorang tidak bisa memanfaatkan hartanya, tidak bisa memulai usaha, atau tidak bisa merawat keluarganya dengan tenang. Bagi perusahaan besar, penundaan mungkin hanya soal arus kas. Bagi petani, pedagang kecil, atau buruh, penundaan bisa berarti kehilangan mata pencaharian.
Yang paling sulit diukur adalah kepercayaan. Ketika masyarakat melihat perkara besar berlarut-larut sementara perkara kecil diputus cepat, muncul dugaan bahwa keadilan bisa diatur. Dugaan itu tidak selalu benar, tetapi ia tumbuh subur dalam ketidakpastian. Survei persepsi masyarakat terhadap lembaga peradilan di Indonesia berulang kali menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap pengadilan masih berada di bawah lembaga penegak hukum lain. Angka itu cermin dari pengalaman berinteraksi dengan sistem yang terasa lambat dan tidak transparan, dan di dalamnya tidak terkandung bukti adanya intervensi.
Korban yang Menunggu Lebih Lama
Beban perkara tidak hanya dirasakan di ranah perdata. Di ranah pidana, penundaan punya konsekuensi yang lebih tajam. Saksi dan korban yang harus menunggu bertahun-tahun untuk memberi kesaksian sering menghadapi tekanan, ancaman, atau kehilangan ingatan atas detail peristiwa. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam laporannya mencatat bahwa perlindungan bagi saksi dan korban merupakan faktor penting dalam keberhasilan penuntutan, tetapi kapasitas lembaga itu terbatas untuk menjangkau semua perkara di seluruh Indonesia.
Bagi korban kekerasan, terutama perempuan dan anak, penundaan berarti mereka harus hidup dalam ketidakpastian sambil tetap bertemu dengan pelaku di lingkungan yang sama. Badan Peradilan Agama mencatat lonjakan perkara perceraian dan hak asuh anak dalam beberapa tahun terakhir, yang sebagian besar diajukan oleh perempuan. Perkara-perkara ini menyangkut nasib anak-anak, dan setiap bulan penundaan berarti anak-anak hidup dalam keadaan menggantung.
Di sisi lain, terdakwa yang ditahan sementara perkaranya belum diputus juga menanggung dampak. Mereka kehilangan pekerjaan, terpisah dari keluarga, dan kehilangan reputasi, bahkan sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Ketika perkara akhirnya diputus dan terdakwa dinyatakan tidak bersalah, tidak ada mekanisme yang sepenuhnya memulihkan apa yang telah hilang.
Digitalisasi dan Batasnya
Mahkamah Agung telah mengembangkan sistem peradilan elektronik sejak beberapa tahun lalu. Pendaftaran perkara, pemanggilan pihak, hingga persidangan secara daring sudah diatur dalam peraturan tersendiri. Sistem ini mempercepat sebagian proses administratif, terutama di pengadilan yang infrastrukturnya memadai. Di kota besar, e-court telah memangkas waktu yang biasanya dihabiskan untuk mengantre di loket.
Namun, digitalisasi punya batas. Di daerah dengan koneksi internet tidak stabil, persidangan daring justru menjadi hambatan baru. Pencari keadilan yang tidak terbiasa menggunakan teknologi, terutama mereka yang berusia lanjut atau berpendidikan rendah, sering kesulitan memahami prosedur elektronik. Ketika sistem mengandalkan aplikasi, mereka yang paling membutuhkan keadilan justru bisa tersingkir.
Sejumlah pengadilan telah mencoba mengatasi ini dengan menyediakan layanan pendampingan bagi masyarakat yang tidak melek digital. Ada pula pengadilan yang mengombinasikan sidang daring dengan sidang tatap muka bagi pihak yang membutuhkan. Praktik baik semacam ini layak diperluas, tetapi membutuhkan sumber daya, pelatihan, dan dukungan anggaran yang tidak selalu tersedia.
Sebuah pengadilan negeri di Jawa Barat, misalnya, pernah menguji skema penugasan hakim khusus untuk perkara tertentu agar penanganannya lebih cepat. Hasilnya menunjukkan perbaikan pada waktu penyelesaian, tetapi skema itu sulit direplikasi di daerah dengan jumlah hakim terbatas. Solusi yang berhasil di satu tempat belum tentu bisa dipindahkan ke tempat lain tanpa menyesuaikan kapasitas setempat.
Keadilan yang Menunggu, Keadilan yang Hilang
Prinsip bahwa keadilan yang tertunda adalah keadilan yang tidak ditegakkan sudah lama menjadi pegangan dalam tradisi hukum. Prinsip itu lebih daripada sebuah pepatah. Ia mengandung pengakuan bahwa keadilan bukan hanya soal putusan yang benar, tetapi juga soal waktu. Putusan yang datang setelah seseorang kehilangan segalanya tidak lagi sepenuhnya memulihkan keadaannya.
Karena itu, reformasi peradilan perlu dilihat dari dua sisi sekaligus. Dari sisi institusi, yang dibutuhkan adalah manajemen perkara yang lebih baik, distribusi hakim yang lebih merata, dan pemanfaatan teknologi yang disesuaikan dengan kondisi lapangan. Dari sisi masyarakat, yang dibutuhkan adalah akses yang lebih mudah, biaya yang lebih terjangkau, dan pendampingan bagi mereka yang tidak mampu berjuang sendirian.
Di ruang sidang kabupaten itu, petani tua tersebut akhirnya memenangkan perkaranya. Namun, ia tidak lagi bisa menggarap sawahnya seperti dulu. Putusan itu mengembalikan haknya atas tanah, tetapi tidak mengembalikan dua tahun yang hilang. Keadilan memang datang, hanya saja ia datang terlambat, dan bagi orang-orang seperti dia, terlambat berarti tidak lagi cukup.
Redaksi JA. (2026). "Keadilan yang Menunggu: Beban Perkara, Antrean Panjang, dan Nasib Pencari Keadilan". PERSPEK. https://perspek.web.id
